Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Pengurus Gereja Babak Belur, Perda dan Peran Polisi Dipertanyakan!

Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Pengurus Gereja Babak Belur, Perda dan Peran Polisi Dipertanyakan!

keterangan Foto:Hasil Screenshot Video amatir Warga Saat Pesta Miras Lokasi Mandandau Olak TPK Satu


Siak, Riau - Libas Nias.Site

Sebuah pesta pernikahan di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, berujung ricuh. Diduga akibat pengaruh minuman keras jenis tuak suling, terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pengurus gereja bernama Marelius Lase mengalami luka lebam di wajah serta pendarahan pada telinga dan hidung.

 

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Perawang–Siak Sungai Mandau, TPK 1 Kampung Olak. Pesta pernikahan tersebut diduga digelar tanpa izin resmi dari pihak kepolisian Polsek Sungai Mandau.

 

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertama, efektivitas Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Siak. Jika memang ada Perda yang mengatur, mengapa minuman keras masih bebas dikonsumsi hingga menyebabkan keributan?

 

Kedua, peran Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mengapa pesta pernikahan tanpa izin bisa terjadi dan bagaimana pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah tersebut?

 

Menurut pengakuan seorang ibu yang menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut, pihak Polsek Sungai Mandau sempat disibukkan dengan dugaan penerimaan "amplop" dari pihak terlapor. Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice.

 

"Akhirnya dimuntahkan mereka secara tidak langsung amplop tersebut dengan membantu pihak terlapor untuk memenuhi kerugian korban selaku pelapor, keluar 3 juta rupiah dari Polsek setempat," ujarnya.

 

Ironisnya, lokasi kejadian pengeroyokan hanya berjarak sekitar 50 meter dari sebuah warung yang menjual minuman beralkohol jenis tuak suling. Warung tersebut bahkan hanya berjarak sekitar 10 meter dari gedung gereja.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga adanya pembiaran terhadap peredaran minuman keras dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah dapat bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Liputan:Red

Redaktur:Red

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال