Nias Selatan - LibasNias.Site
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam yang terjadi mulai September 2023 hingga Juni 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., dalam sebuah press release yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 18.00 WIB, di Kantor Kejari Nias Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, total anggaran Dana BOS yang dikelola oleh SMKN 1 Teluk Dalam selama periode September 2023 hingga Juni 2025 mencapai Rp 2.415.860.080,00 (dua miliar empat ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh ribu delapan puluh rupiah).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Nias Selatan menemukan adanya sejumlah penyimpangan, antara lain:
- Penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang tidak melibatkan seluruh warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
- Penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan RKAS dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
- Dugaan pengarahan pengadaan barang sekolah oleh Kepala Sekolah (BNW) kepada toko milik suaminya sendiri, UD. DELTA MATIUS, yang merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan (conflict of interest).
- Keterlibatan Bendahara Sekolah (HND) dalam memproses pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD. DELTA MATIUS tidak sah.
- Dugaan pembiaran oleh Pemeriksa Barang (SH) yang sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa memverifikasi fisik barang.
Kasus ini akan terus diusut tuntas oleh Kejari Nias Selatan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah tidak disalahgunakan.
Liputan: Redaksi
Editor: Redaksi
Tags
DANA BOS
EMPAT
HUKUM
KEJAKSAAN
NEGERI
Nias Selatan
ORANG
PENGGUNA ANGGARAN
SMK 1TELUKDALAM
TETAPKAN
