Lanal Nias Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan Ilegal Menggunakan Bahan Peledak di Perairan Reke

Lanal Nias Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan Ilegal Menggunakan Bahan Peledak di Perairan Reke

Nias Selatan – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias melalui Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla) kembali menggagalkan dugaan aksi penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di Perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim patroli berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan KM. Rezeki Bersama berbobot 16 GT beserta tujuh anak buah kapal (ABK) dan sejumlah besar bahan peledak yang siap digunakan untuk mengebom ikan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut membawa 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, serta berbagai peralatan selam, mesin kompresor, bubuk potasium seberat 22 kilogram, dan 191 sumbu peledak. Petugas juga menemukan sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan bom di dalam kapal.

Berawal dari Laporan Warga

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan kapal tersebut berawal dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Pos Binaan Potensi Maritim (Posbinpotmar) Pulau Tello sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas pengeboman ikan oleh sebuah kapal di sekitar perairan Hibala.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan unsur Patroli Kamla menuju lokasi. Saat tiba di perairan Hibala, benar ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Danlanal Nias dalam konferensi pers di Mako Lanal Nias, Solimbu Sataro, Nias Selatan, Jumat (31/10/2025).

Pemeriksaan dan Proses Hukum

Tim patroli kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat bukti kuat. Kapal beserta seluruh ABK dan barang bukti dibawa menuju Pulau Tello untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kolonel Effraim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.

“Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan para nelayan sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

TNI AL Tingkatkan Patroli dan Libatkan Masyarakat Pesisir

Lanal Nias mencatat, sepanjang tahun 2025 ini, sudah tiga kapal nelayan berhasil diamankan karena melakukan praktik pengeboman ikan di wilayah kerja mereka. Penangkapan KM Rezeki Bersama menegaskan keseriusan jajaran TNI AL dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan laut, sekaligus mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak biota dan lingkungan laut.

“Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan mereka,” tutup Kolonel Effraim.

Reporter: [Sar. T]
Editor: [Sar. T]
Sumber: Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال