Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Fahandrona Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, yang dilaporkan oleh korban, Gustina Waruwu, di Polres Nias pada 31 Oktober 2025, sedang penyelidikan.
Laporan korban tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nias.
"Masih tahap penyelidikan, dan langkah selanjutnya penyidik akan segera melakukan wawancara lanjutan kepada korban, sekaligus undangan kepada saksi, dan permintaan hasil Ver di RSU Bethesda," ucap Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (06/11/2025).
Disampaikan Kasi Humas, bahwa saat korban berada di rumah aman di kantor PKPA.
"Ya, saat ini korban berada di rumah aman, jadi kami nanti akan kordinasi dengan PKPA," terang motivasi Gea.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 06.00 Wib pagi.
Korban yang sedang mencuci pakaian dikamar mandi, tiba-tiba suaminya inisial "BH" yang berjabatan kepala Desa Fahandrona, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, datang langsung menendang pintu dan menganiaya korban.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan di Polres Nias dengan Laporan Polisi : LP/B/659/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, 31 Oktober 2025.
Pewarta : Pian Lawolo