Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Fadoro Ewo yang Dialamatkan ke DPRD

Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Fadoro Ewo yang Dialamatkan ke DPRD

BPD Fadoro Ewo gelar rapat klarifikasi laporan pengaduan masyarakat yang dialamatkan ke DPRD Nias Selatan

Nias Selatan-LibasNias.Site.-

Pemerintah desa, BPD dan sejumlah lembaga bersama unsur masyarakat desa Fadoro Ewo, kecamatan Onohazumba, kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, membantah keras tudingan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan sejumlah oknum ke DPRD Nias Selatan dan juga diberbagai platform online, termasuk informasi yang beredar di Medsos, Rabu (24/12/2025).

Menurut mereka laporan tersebut tidak benar, melainkan sebuah isu miring yang sengaja dibangun oleh sejumlah oknum demi tujuan maksud terselubung.

"Laporan dan isu miring tersebut tidak benar dan perlu diluruskan," ujar perangkat desa.

Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat setempat, bahwa sudah ada berita acara terkait persoalan tersebut dan oknum pelapor tidak bisa menunjukkan apa dan dimana item kegiatan yang bermasalah.

"Sudah ada berita acara klarifikasi itu, pengelolaan dana desa kami tidak bermasalah," ucapnya.

Terpisah, Kades Fadoro Ewo, Faehusi Waruwu menyampaikan kepada awak media, bahwa saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD, pihak inspektorat tidak membenarkan adanya laporan tersebut bahkan sama sekali belum sampai kepada mereka.

"Setelah ada laporan masyarakat yang dialamatkan ke DPRD, kami sudah membuat berita acara klarifikasi yang difasilitasi oleh ketua dan anggota BPD," jelas Faehusi, sembari menunjukkan berita acara tersebut.

Dalam berita acara tertulis bahwa Ketua dan beberapa anggota BPD Fadoro Ewo tidak menyetujui laporan masyarakat yang telah disampaikan di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan dikarenakan belum pernah dibahas di tingkat desa. LPJ tiap tahunnya dari 2019-2024 telah disepakati bersama BPD dan Pemdes Fadoro Ewo yang termuat di dalam Perdes tentang LPJ setiap akhir tahun anggaran. Seluruh peserta pertemuan rapat menyatakan tidak membenarkan laporan masyarakat tersebut karena segala jenis kegiatan Dana Desa yang termuat di APBDes dari 2020-2024 telah dilaksanakan oleh Kades Fadoro Ewo sesuai APBDes tiap tahunnya. Sesuai dengan pembahasan dalam ruang diskusi pihak Pelapor tidak dapat memberi alasan penggelapan dana desa fadoro Ewo sesuai dengan penyampaian pihak pelapor kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Berita acara tersebut tampak dibubuhi tanda tangan warga dan tokoh masyarakat serta cap stempel BPD dan Pemdes Fadoro Ewo.

(Abisama Halawa)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال