Komisi I DPRD Nias, Himbau Kades Botogo'o Laksanakan Tugas Secara Optimal

Komisi I DPRD Nias, Himbau Kades Botogo'o Laksanakan Tugas Secara Optimal

Nias, LibasNias.Site - Komisi I DPRD Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintahan Desa Botogo'o dengan beberapa masyarakat. Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Nias. Rabu (10/12/2025)

Pada penyampaian Ketua Komisi I Dafati Mendrofa bahwa, pelaksanaan RDP tersebut berdasarkan dengan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat dari beberapa masyarakat Desa Botogo'o pada Bulan Juli lalu.

"Pelaksaan RDP ini atas surat permintaan dari masyarakat pada Bulan lalu, sehingga karena hari sama-sama hadir, baik pihak Pemerintahan Desa maupun masyarakat Pelapor maka kami mempersilahkan untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan," ucap Dafati.



Sementara itu pada penyampaian juru bicara dari masyarakat pelapor,  Yuliman Lombu, bahwa yang menjadi tuntutan mereka antara lain, pemberhentian Kepala Dusun, serta RT II yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Dan juga pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai.

"Bukan kami tidak menerima pemberhentian, namun harus sesuai dengan prosedur. Selain itu Kepala Desa tidak berdomisili di Desa Botogo'o tapi di Kota Gunungsitoli," tegas Yuliman

Kepala Desa Botogo'o Abineri Bate'e,  saat menanggapi penyampaian pelapor menyampaikan, apa yang di sampaikan oleh pelapor itu tidak benar

"Saya minta maaf jika penyampaian saya ada yang kurang tepat karen kondisi saya kurang sehat. Jadi saya sampaikan bahwa apa yang disampaikan saudara pelapor itu tidak benar," kata Kades dengan singkat.

Ditanggapi Berkat Zebua anggota DPRD Kabupaten Nias dari Partai Nasdem Dapil II. Menurutnya permasalahan seperti ini bisa tidak sampai di Ruang Rapat Dengar Pendapat. Namun kata Berkat, perlu pemerintahan Desa mengintropeksi diri.

"Jika tidak ada apa-apa maka masalah seperti ini tidak mesti sampai disini. Saya menduga ada sesuatu hal sehingga beberapa masyarakat minta RDP. Saya sarankan kepada Desa harus mengintropeksi diri," ucap Berkat Zebua.

Dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Nias memberi beberapa himbauan yang di bacakan oleh Dafati Mendrofa,  antara lain. Pemerintahan Desa harus melakukan komunikasi yang baik kepada seluruh masyarakat Desa.

Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa terus melakukan tugas secara optimal di Desa. Dan yang terakhir, DPRD Komisi I meminta supaya insektorat Kabupaten Nias segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Dana Desa Tahun 2024.

"Sementara pada pemberhentian kepala dusun dan RT, sudah sesuai prosedur," terang Dafati.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال