Inspektur Nias Selatan Klarifikasi Tuduhan Lamban Tangani Laporan Desa Orahili Boe Susua

Inspektur Nias Selatan Klarifikasi Tuduhan Lamban Tangani Laporan Desa Orahili Boe Susua



Nias Selatan — Libas Nias.Site

 Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH, membantah tuduhan bahwa Inspektorat Nias Selatan lamban dalam menangani Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat Desa Orahili Boe Susua. Klarifikasi ini disampaikan kepada sejumlah media pada Rabu (10/12/2025), menanggapi pemberitaan salah satu media online lokal yang dinilai tidak akurat.

 

Amsarno menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung menggiring opini negatif terhadap lembaga pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat (dumas) harus mengikuti tahapan yang jelas dan terukur.

 

"Inspektorat tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Kami melekat pada tugas dan arahan Bupati untuk menindaklanjuti seluruh dumas yang masuk. Jadi sangat keliru jika ada pihak yang menyebut kami lamban," tegas Amsarno.

 

Ia menambahkan bahwa proses penanganan Lapdu membutuhkan waktu karena melibatkan prosedur pemeriksaan, klarifikasi, hingga analisis data yang harus dilakukan secara profesional dan hati-hati. Hasil pemeriksaan nantinya memiliki konsekuensi hukum dan administrasi, sehingga setiap langkah harus akurat.

 

"Harus diingat, yang nanti duduk di kursi panas bukanlah pelapor. Jika hasil LHP keluar dan menguatkan adanya temuan, ini menyangkut nasib orang lain. Karena itu kami wajib berhati-hati," ujarnya.

 

Amsarno juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Nias Selatan saat ini kekurangan personel, sehingga berdampak pada beban kerja tim. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan setiap Lapdu yang masuk, namun masyarakat diharapkan memahami bahwa prosesnya membutuhkan waktu.

 

Di akhir keterangannya, Amsarno mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi yang berimbang serta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang memicu persepsi keliru di tengah masyarakat, mengingat Inspektorat bekerja berdasarkan aturan dan bukan atas tekanan opini sepihak.

Liputan:Red.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال