Nias Selatan - Libas Nias.Site
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama aparat penegak hukum (APH) diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum di wilayah Kota Teluk Dalam. Seruan ini muncul dari berbagai elemen masyarakat yang menilai perlunya tindakan tegas agar suasana perayaan keagamaan dan pergantian tahun dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib. Selasa (09/12/2025).
Dorongan penertiban tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Aturan ini mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak moral masyarakat. Menurut masyarakat, pelaksanaan perda tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama pada masa-masa menjelang Nataru.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik di Kota Teluk Dalam diduga sering dijadikan tempat berkumpulnya pasangan tidak sah dan muda-mudi remaja, terutama di beberapa rumah kos yang pengawasannya dinilai longgar. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kondisi sosial di wilayah itu apabila tidak segera ditangani secara serius.
Salah seorang sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai bahwa beberapa lokasi tersebut telah menjadi tempat yang rawan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya masyarakat Nias Selatan.
“Ini sudah lama terjadi, tapi kurang mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Sumber itu juga menilai bahwa pemerintah dan APH selama ini dinilai belum rutin melakukan razia di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat hiburan malam berkedok rumah kos. Minimnya kegiatan pengawasan tersebut dianggap memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi guna melakukan aktivitas yang meresahkan warga sekitar.
Ia menambahkan, apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, suasana religius dan kekeluargaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai positif di tengah masyarakat, bukan sebaliknya.
Masyarakat kemudian berharap agar pemerintah daerah bersama APH dapat memperketat razia dan memetakan titik-titik rawan aktivitas malam yang dinilai berpotensi meresahkan. Tindakan persuasif hingga penegakan hukum disarankan dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di Kota Teluk Dalam yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Nias Selatan
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dinilai penting untuk mengoptimalkan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2024. Dengan pengawasan terpadu dan respon cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berlangsung dengan penuh ketenangan, serta menjadi momentum memperkuat ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Nias Selatan.
Liputan: ABH
