Gunungsitoli, LibasNias.Site - Kontroversial Terkait Pernyataan Anggota DPRD Sumut Pdt. Berkat Laoli, tentang Pulau Nias " Jika tidak ditetapkan Nias Menjadi Bencana Nasional, Lebih baik Nias Merdeka".
Pernyataan Anggota DPRD Sumut tersebut Dibantah Oleh Ormas GAPERNAS, Ketua SUAR NATAL WARUWU, A.Md.
Hal ini menuai protes keras dilapisan masyarakat dan para relawan. Ormaspun mengecam pernyataan ini diduga provokasi atau diduga BERKHIANAT KEPADA NEGARA.
Ketua Pendiri Ormas Gerakan Perjuangan Nias(GAPERNAS) Kepulauan Nias ; SUAR NATAL WARUWU, A.Md kepada wartawan menyampaikan, pernyataan Berkat Laoli tersebut terkait penanganan bencana alam di wilayah Sumatera menuai perhatian luas masyarakat Nias dipulau Nias bahkan diluar Nias.
Dikatakan Suarnatal, Ormas GAPERNAS secara terbuka membantah pernyataan Berkat Laoli, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, karena dikwatirkan dan diduga keras Menghasut atau diduga mengajak masyarakat Nias Sumut 8 dapilnya BERKHIANAT KEPADA NEGARA ATAU MAKAR KEPADA NEGARA.
"Partai Nasdem Harus Meneliti Pernyataan ini karena berimbas pada kepentingan dan kemajuan Pulau Nias yang kita cintai ini," ucapnya
Tambahnya, dua tiga hari belakangan ini sangat viral pemberitaan tentang isu ini, sehingga sangat berdampak, muncul reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Narasi yang berkembang di media sosial, terutama terkait ungkapan emosional yang menyinggung isu “SIKAP MERDEKA ”. Sepertinya diduga pernyataan ini menghina pemerintahan Presiden Prabowo diduga NIAS DI ANAK TIRIKAN ATAU DITELANTARKAN.
"Isu kemanusiaan tidak seharusnya dikaitkan dengan narasi separatis, karena dapat menimbulkan kegaduhan nasional dan mencederai persatuan bangsa," paparnya.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk bertindak cepat, optimal, dan serius, agar tidak menunggu jatuhnya korban jiwa akibat kelaparan dan keterlambatan bantuan.
“Jangan setelah rakyat menderita dan meninggal dunia baru negara hadir,” ungkap salah satu relawan kemanusiaan Inisial "AS" kepada wartawan.
Ditambahkan relawan itu,
PENJELASAN HUKUM TERKAIT (UNDANG-UNDANG YANG RELEVAN)
1. Penetapan Bencana Nasional
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 7 dan 51 menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional adalah kewenangan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan skala dampak, korban, dan kerusakan.
Penetapan ini penting agar sumber daya nasional dapat dimobilisasi secara maksimal.
2. Kebebasan Berpendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum, moral, dan ketertiban umum.
3. Larangan Ajakan Separatis atau Makar
KUHP Pasal 106 dan 110
Mengatur tentang makar atau upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai ajakan pemisahan wilayah berpotensi melanggar hukum, meskipun disampaikan dalam konteks protes," tegasnya.
Menilai apakah suatu pernyataan melanggar hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan oleh opini publik.
"Isu bencana adalah isu kemanusiaan, bukan alat konflik politik. Negara wajib hadir cepat, tepat, dan nyata. Di sisi lain, kritik harus disampaikan secara bermartabat, konstitusional, dan tidak membuka ruang perpecahan bangsa.
NKRI adalah harga mati.
Kemanusiaan adalah panggilan nurani.
Semangat tiada henti.
Maju terus demi rakyat.