Nias Selatan – Pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa Olanori menghadiri undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Rabu, 14 Januari 2026. Kehadiran para pelapor tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan penggunaan anggaran Dana Desa Olanori tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Salah satu pelapor, Tarasoli Halawa, menyampaikan bahwa proses klarifikasi dan pengambilan keterangan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Nias Selatan berjalan secara profesional dan transparan. Dalam klarifikasi tersebut, tim inspektorat meminta serta memeriksa sejumlah dokumen pendukung yang telah disiapkan para pelapor.
“Semua keterangan yang diambil oleh tim inspektorat dilakukan secara profesional. Kami juga telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk APBDes serta foto-foto fisik kegiatan sebagai bahan pendukung laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Olanori,” ujar Tarasoli kepada media.
Dalam proses klarifikasi ini, para pelapor turut didampingi oleh kuasa pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Albert Ndruru, SH. Ia menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang dinilai terbuka dan profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
“Kami mengapresiasi kinerja Inspektorat Nias Selatan. Kami berharap penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Olanori ini benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga tercipta keterbukaan penggunaan anggaran Dana Desa Olanori dari tahun 2020 hingga 2024,” tegas Albert Ndruru, SH.
Para pelapor berharap hasil pemeriksaan dan klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum. Selain itu, mereka menilai proses ini sebagai langkah penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Nias Selatan.
Tim
