Guru yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku mengetahui adanya kejanggalan dalam data dapodik sekolah. Ia bahkan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Nama tersebut muncul di dapodik sekolah, sementara diduga kepala sekolah tidak pernah mengetahui atau menandatangani proses pengusulannya,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu menduga bahwa Sukardi Laia dapat masuk ke sistem dapodik melalui operator sekolah, yang disebut-sebut merupakan abang kandung Sukardi Laia. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme, transparansi, dan keabsahan administrasi yang digunakan dalam proses penginputan data.
Keanehan semakin menguat karena, berdasarkan informasi yang beredar, Sukardi Laia diketahui tidak berada di wilayah Kepulauan Nias, melainkan berada di luar daerah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan krusial terkait asal-usul dokumen persyaratan, seperti Surat Keputusan (SK), serta pihak yang mengeluarkannya.
Padahal, sebagaimana diketahui, proses penginputan data ke dapodik mensyaratkan dokumen resmi dan harus melalui prosedur yang ketat, termasuk persetujuan dari pimpinan satuan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari operator sekolah, kepala sekolah SD Negeri 078512 Doa-doa Zamolo—meski upaya konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp—maupun dari pihak Sukardi Laia. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.
Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, mengingat dapodik berkaitan langsung dengan keuangan negara, tunjangan, serta keabsahan status pendidik dan tenaga kependidikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik ini berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
(Tim)
