Kasus Tilap Uang Jemaat Rp28 Miliar, Polda Sumut Amankan Aset Rumah Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara

Kasus Tilap Uang Jemaat Rp28 Miliar, Polda Sumut Amankan Aset Rumah Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara


 
Sumut Medan – Libas NIAS.Site 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah mengamankan sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang mencapai sekitar Rp28 miliar.
 
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa rumah yang diduga milik tersangka telah diamankan. Selain rumah, beberapa aset lain juga turut diamankan, namun statusnya masih dalam tahap pengamanan dan belum resmi disita. Hal ini karena penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana.
 
"Proses penyitaan membutuhkan prosedur hukum yang tidak sederhana, termasuk memastikan keterkaitan langsung antara aset dan kejahatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Ferry.
 
Sementara itu, tersangka Andi Hakim Febriansyah diketahui telah melarikan diri ke Australia. Polda Sumut kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk menangkapnya. Upaya penerbitan red notice juga sedang diajukan agar aparat internasional dapat membantu proses penangkapan.
 
Kronologi Kasus yang Terungkap
 
Andi Hakim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.
 
Sebelumnya, polisi sempat memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan, namun saat itu ia berada di Bali bersama istrinya, Camelia Rosa. Penelusuran menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan Indonesia menuju Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan dibuat.
 
Sebelum kasus ini terungkap, tersangka telah mengajukan cuti sejak 9 Februari 2026. Pada 18 Februari, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya dan resmi pensiun dini per 20 Februari 2026.
 
Modus Operandi yang Digunakan
 
Polisi menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, Andi menawarkan kepada pihak gereja sebuah produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun. Padahal, produk tersebut tidak pernah ada secara resmi di Bank BNI.
 
"Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, pihak gereja mempercayakan dana jemaat untuk dikelola melalui skema tersebut. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan sempat memberikan sejumlah uang yang diklaim sebagai bunga investasi, padahal dana tersebut berasal dari uang pribadinya," ungkap sumber dari Polda Sumut.
 
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan berbagai pemalsuan dokumen, seperti bilyet deposito palsu dan tanda tangan nasabah, guna mempermudah penarikan dana. Uang hasil penggelapan tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya yaitu PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
 
Kasus ini mulai terungkap ketika pada Desember 2025, jemaat gereja terakhir kali melakukan penyetoran dana tanpa kecurigaan. Namun, dokumen bilyet deposito kemudian diambil oleh tersangka dengan alasan akan diperbarui. Setelah tersangka mengundurkan diri, pihak bank mengirimkan pegawai pengganti ke gereja yang kemudian menyadari adanya kejanggalan. Pihak Bank BNI melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi kuat adanya penggelapan dana, sehingga kemudian mengajukan laporan resmi ke Polda Sumut.
 
Sumber: Tribun Medan
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال