Laporan Dana Desa Hilimboe Sejak Juli 2025, Penanganan oleh Inspektorat Dituduh Lamban dan Tidak Transparan

Laporan Dana Desa Hilimboe Sejak Juli 2025, Penanganan oleh Inspektorat Dituduh Lamban dan Tidak Transparan




Nias Selatan – LibasNias.Site

Puluhan warga Desa Hilimboe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kekecewaannya terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan mereka terhadap Kepala Desa Efikurniawati Laia. Laporan resmi tersebut telah mereka buat sejak 4 Juli 2025, namun hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.
 
Salah satu pelapor, Fiktor Irama Laia, mengungkapkan bahwa hingga hari ini, belum ada hasil nyata dari proses pemeriksaan Inspektorat Nias Selatan. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa dalam dua kali audit yang dilakukan, belum ditemukan titik terang terkait dugaan korupsi tersebut.
"Saya sangat kecewa karena sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal sudah berjalan cukup lama," ujarnya, Rabu (4/3/2026).
 
Fiktor menambahkan bahwa selama proses laporan dan penanganan kasus, dirinya mendapatkan intimidasi dan ancaman.
"Kami sebagai masyarakat berharap agar kasus ini tetap transparan dan prosesnya tidak diulur-ulur. Jangan sampai ada unsur main mata sama Kepala Desa yang terindikasi korupsi, sehingga keadilan tidak tercapai," tegasnya.
 
Menurut informasi dari pihak Inspektorat Nias Selatan yang dikonfirmasi pada hari yang sama, Inspektur Khusus, Atuloo Baene, SH., yang didampingi lima anggota Inspektorat, menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu hasil kajian teknis dari tim Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Hasil kajian teknis ini yang akan menentukan kerugian negara atau tidaknya. Walaupun lama, kami yakin pasti akan membuahkan hasil," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
 
Di sisi lain, seorang teknisi berinisial NN yang dihubungi via WhatsApp menyebutkan bahwa mereka belum menerima dokumen lengkap dari Inspektorat terkait hasil kajian tersebut.
"Kalau mau tanya soal hasil kajian, langsung saja ke Inspektorat. Saya ini hanya teknisi pendukung, dokumen pun belum saya terima," ujarnya sambil direkam melalui panggilan WhatsApp.
 
Lanjutnya lagi, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bekerja di bawah nama PUTR, melainkan di Inspektorat secara langsung.
"Jangan pernah disebut-sebut PUTR. Saya bekerja di Inspektorat, bukan atas nama PUTR," tegasnya.
 
Kondisi ini dipandang masyarakat sebagai tanda adanya keterlambatan dan saling tunggu antara tim audit dan tim teknis. Mereka berharap proses ini segera mendapatkan kejelasan dan transparansi sesuai aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.
 
Pelapor, Fiktor Irama Laia, menegaskan bahwa dirinya sangat mengharapkan keadilan dan transparansi dari pihak berwenang, baik Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa Hilimboe Susua.
"Kami berharap penanganan kasus ini mengikuti SOP dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat, pelapor, dan publik masih menanti kejelasan dari Inspektorat Nias Selatan. Mereka berharap proses penanganan berjalan secara profesional dan adil tanpa adanya unsur main mata yang berpotensi mengaburkan keadilan.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال