Nias Selatan – Libas Nias.Site
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) telah melaporkan Kepala Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Tahun Anggaran 2021–2024. Dugaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga karena dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa diduga dikelola tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan,Senin 31 Maret 2026.
Perwakilan AMAK menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa. "Jika tidak ada transparansi, maka masyarakat berhak bersuara agar tidak terjadi praktik korupsi," ujar salah satu perwakilan AMAK.
Menurut mereka, dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga secara luas. "Kami meminta seluruh pihak agar tidak bungkam. Kalau ada oknum kepala desa yang memperkaya diri dari dana desa, wajib kita bongkar demi kepentingan masyarakat," tambahnya.
Sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan Kepala Desa Tuhegafoa, pengelolaan keuangan desa terkesan tidak transparan. Dana desa diduga tidak jelas alurnya dan lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tuhegafoa melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 September 2026 tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sang kepala desa hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan yang memadai terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan dana desa. AMAK menilai bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kasus ini telah mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar kasus tidak berlarut-larut. "Kami tidak ingin dana yang seharusnya untuk pembangunan desa malah dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar salah seorang warga Desa Tuhegafoa.
Kini publik menunggu langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kepolisian, maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti bersalah, masyarakat mendesak agar Kepala Desa Tuhegafoa diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.