Salah seorang ibu rumah tangga dari Desa Fahandona, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias Sumatera Utara, atas nama Gustina Waruwu (29) telah mengalami Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya inisial "BH" alias ama Lones yang berjabatan sebagai Kepala Desa Fahandona Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias.
Kejadian tersebut pada hari jum'at tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 06.00 Wib, bertempat di rumah pelapor. Hingga kasus ini telah dilaporkan di Polres Nias dengan Nomor : LP/B/659/X/2025/SPKT/Polres Nias/ Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 13.47 Wib.
"Ya, atas kejadian yang saya alami maka saya sudah membuat laporan di Polres Nias," ungkap korban kepada wartawan, Sabtu (01/11/2025).
Korban menjelaskan, pada hari jum'at sekira pukul 6 pagi, korban yang sedang melakukan tugas sebagai ibu rumah tangga, dan sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Namun bukan perhatian seorang suami yang ia terima, tiba-tiba suaminya membuka pintu kamar mandi dan menghampiri korban lalu memukul.
"Pada pagi itu Saya sedang mencuci pakaian, suami saya datang dengan membuka pintu kamar mandi lalu memukul dan menendang saya, dan terlihat pada saat itu suami saya kelihatan mabuk alkohol karena belum pulang kerumah semalaman dari bergadang dirumah temannya," jelasnya.
Dikatakan Korban, setelah itu pihaknya keluar dari kamar mandi, namun sesampai di dapur, terlapor memukulnya lagi dengan menggunakan tabung gas yang ada didapur itu dan memukulkannya di kepala bagian belakang korban.
"Setelah saya keluar dari kamar mandi, suami saya mengambil tabung gas yang ada di dapur, dan memukul saya dengan menggunakan tabung gas itu di kepala saya," ujarnya.
Hal yang menakutkan lagi kata korban, setelah terlapor memukul pakai tabung gas, terlapor berniat mengambil parang. Namun seketika pelapor melihat niat suaminya itu, korban langsung memeluk suaminya.
"Ya, karena saya melihat niatnya mengambil parang, saya langsung menahannya dengan cara memeluknya. Lalu apalah kekuatan saya sebagai perempuan, suami saya menyikutku dan dia langsung masuk kedalam kamar sambil menyuhku mengambil rokoknya yang terletak dimeja makan," terang korban.
Korban pun berpikir sepulang mengambil rokok pelaku, perbuatan bejat suaminya itu tidak terulang lagi. Namun apa yang terjadi, sesampai korban di pintu kamar untuk membawa rokok suaminya, tiba-tiba terlapor menendang korban hinga terjatuh di lantai.
"Saya pikir dia tidak memukul saya lagi, namun sesampai saya di pintu kamar, tiba-tiba suami saya menendang hingga saya terjatuh di lantai," ucapnya korban yang kelihatan trauma itu.
Setelah itu kata korban, pihaknya langsung menelpon ibu kandungnya atas nama Lisamani Gori alias Ina Dewi, dia pun menceritakan kejadian yang telah dia alami.
"Saya sudah ketakutan pada saat itu, sehingga saya telpon ibu kandung saya untuk menjemputku. Dan siangnya saya langsung datang di Polres Nias untuk meloporkan kejadian yang saya alami," pungkasnya.
Disampaikan korban KDRT itu, meskipun terlapor adalah suaminya, namun atas perbuatannya yang tidak manusiawi itu, korban langsung melapor di Polres Nias. Dan berharap agar Bapak Kapolres Nias melakukan proses cepat terhadap laporannya, karena korban merasa terancam dan trauma sampai saat ini.
"Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias, untuk segera melakuan proses cepat terhadap laporan saya, dan terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan perbuatannya," harapnya dengan nada sedih.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Kasi Humas Ipda M . Motifasi Gea, membenarkan bahwa korban telah datang di Polres Nias, pada hari Jum'at 31 Oktober 2025, untuk melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya, dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
"Benar korban telah melapor di Polres Nias, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan," ucap Kasi Humas Polres Nias, Ipda M. Motivasi Gea, melalui WhatsApp.
Pian Lawolo