Medan, Sumatera Utara –LibasNias.Site
Kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mulai menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan dikabarkan telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran, salah satunya diduga merupakan sopir pribadi korban.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh seorang personel Polrestabes Medan pada Selasa (18/11/2025). “Benar, ada ditangkap,” ujarnya.
Para pelaku diduga melakukan pencurian barang berharga milik Khamazaro Waruwu sebelum membakar rumah korban. "Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana korban menyimpan kuncinya," ujar sumber tersebut.
Setelah berhasil menguasai harta benda milik korban, para pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian membakar rumah hakim tersebut untuk menghilangkan jejak. “Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tuturnya.
Namun, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini.
Sementara itu, hakim Khamozaro Waruwu mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penangkapan pelaku. “Sampai sekarang saya masih belum mendapatkan kepastian tentang penangkapan pelaku kebakaran,” kata Khamozaro.
Ia berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas, termasuk jika kebakaran rumah pribadinya merupakan tindakan yang disengaja. “Semoga saja segera terungkap dengan tuntas, termasuk bila kejadian ini sebuah kesengajaan yang bisa saja digerakkan oleh aktor intelektualnya,” tutur Khamozaro.
Khamozaro menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Polrestabes Medan. “Yang saya ketahui bahwa tim, penyidik terus bekerja,” ujarnya.
Rumah hakim Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Pasca-kebakaran, opini publik berkembang mengaitkan peristiwa itu dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Khamozaro di PN Medan. Sejak akhir September 2025, Khamozaro sebagai ketua majelis bersama Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai anggota tengah menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Liputan.Red
